Tiada yang bisa memprediksikan hari esok. Begitu pula saat melakukan
kredit mobil lewat fasilitas KPM dari bank atau lembaga pembiayaan.
Tiba-tiba di tengah jalan pembayaran angsuran macet. Jangan panik, over
kredit saja.
SEJATINYA, angsuran dilunasi saat jatuh tempo. Apa daya ternyata
perhitungan meleset dari perkiraan karena masalah keuangan datang
mendadak. Semua itu jelas berpengaruh pada ketepatan dan kemampuan
membayar kewajiban pada bank atau lembaga pembiayaan.
Paling apes, mobil disita pihak pemberi kredit (kreditur) karena
dianggap wanprestasi (tak menepati kewajiban sebagaimana mestinya).
Pasalnya, secara kepemilikan mobil (obyek kredit) masih dipegang
kreditur selama kredit belum lunas.
Mungkin salah satu cara mengatasinya dengan mengalihkan kredit ke
pihak lain atau dikenal juga dengan over kredit. Over kredit dipilih
karena dianggap solusi cukup menguntungkan. Caranya pun mudah, tinggal
menyambangi bank atau lembaga pembiayaan tempat mengajukan kredit.
Tanyakan pada petugas perihal niat melakukan over kredit ke pihak lain.
PROSEDURNYA, tentunya konfirmasi terlebih dulu ke pihak pemberi
kredit. Secara legal, kontrak Anda masih terikat dengan pihak bank.
Petugas yang ditunjuk akan memberikan informasi mengenai tata cara over
kredit yang berlaku di perusahaan mereka.
Beberkan alasan alih kredit ke pihak lain. Pihak lain ini yang
nantinya menjadi penerus kredit yang macet, bisa perorangan atau via
dealer. Setelah ada calon pembeli, baru maju tahap negosiasi. Pada dasarnya,
Anda dan calon penerus kredit (dealer atau perorangan) bebas
bertransaksi mencari harga yang sesuai kesepakatan. Bila sudah ada
kecocokan harga sekaligus kondisi mobil yang terakhir, langkah
selanjutnya kedua pihak menghadap ke bank atau lembaga finance. Syukur-syukur pihak kedua mampu membayar seharga mobil yang
diinginkan. hingga tak perlu repot bergumul dari dokumen satu ke dokumen
lainnya. Malah Anda bisa melunasi langsung sisa kredit atau dikenal
dengan early termination.
Cukup membayar hutang pokok dan terbebas bunga hingga masa kredit
berakhir. Tapi ada juga hal yang patut diperhatikan karena masih ada
beban Administrasi yang mesti dibayar. Beberapa leasing mematok sejumlah biaya setiap kali transaksi over kredit. Saat negosiasi kedua belah pihak harus jelas perihal angsuran bulan
keberapa kredit mobil ini akan diambil alih. Hal itu berguna bagi pihak
kedua yang mengambil alih kredit sehingga mengetahui kapan harus
membayar cicilan dan berapa kali lagi kredit mobil yang harus
diangsurnya. Calon penerima kredit (pihak penerus kredit) pun mesti lolos studi
kelayakan dari bank atau finance. Prosesnya mirip dengan pemberian
kredit mobil saat pertama kali.
Bank atau finance melakukan refinancing terhadap pihak pertama. Kemudian dinilai apakah calon pembeli layak diberikan kredit lewat prosedur
yang sama dengan pemohon kredit pada umumnya.
Bila semuanya tuntas, nilai over kredit telah disepakati kedua belah
pihak, maka selanjutnya adalah pengurusan administrasi alih kredit
kepada bank atau finance. Proses tertib administrasi meliputi proses
balik nama debitur, balik nama pihak yang tertanggung pada asuransi
mobilnya dan lain-lain. Cukup simpel bukan?
(Sumber : Majalah AutoBild)